Semangat Baru Al Miftah

Komparasi kitab bidayatul hidayah fasl hifdzul yadain: MENGHARGAI PENCURI




Mengambil harta haram dicontohkan seperti hasil mencurangi timbangan atau takaran, atau dengan jalan mencuri, kedzoliman social ini pun, di letakan oleh syeik nawawi di awal pada fasl maksiat tangan dalam kitab sulamun taufiq, sebab tangan rawan melahirkan kedzoliman dengan kuantitas dan kualitas yang lebih besar. Rasul bersabda :
أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya :
Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304).[1]
Alqur’an pun banyak menyebut orang yang mengambil harta harom entah dengan mencuri atau curang dalam takaran disertai dengan ancaman yang berat, seperti dalam surat al muatafifin.
ويل للمطفّفين ۱  الذين اذا اكتالوا على الناس يستوفون ۲  واذا كالوهم او وزنوهم يخسرون ۳


Artinya :
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!(1)  (yaitu)orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dicukupkan (2)Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi(3)” (Q.S. Al-muthoffin: 1-3)[2]
Ibdu abbas r.a berkata,”ketika rasulullah sampai ke madinah, diketahui bahwa penduduk Madinah termasuk orang yang paling curang dalam takaran dan timbangan, Lalu, Allah menurunkan ayat 1,2,dan 3 sebagai ancaman kepada orang-orang yang curang dalam menimbang, setelah ayat-ayat ini turum mereka memperbaiki cara menimbang.” (HR.an-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Wail, adalah kalimat ancaman atau adzab, dan istilah untuk jurang di neraka jahannam, yang diperuntukan bagi al-mutafifinh yakni mereka yang memberi takaran dan timbangan dengan lebih sedikit kepada orang lain, sedang ketika mereka menakar untuk dirinya sendiri mereka menuntut sesuai, bahkan kadang minta di lebihkan. [3]
Sedangkan di dunia, syariat menunjukan betapa mahalnya bayaran yang harus di tebus oleh seorang penncuri dengan memotong tangan, dengan syarat balig berakal dan barang curian berharga lebih dari empat dinar, sebagaimana hadist rasul
تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ. (رواه البخاري) 
Artinya: 
“Tangan pencuri dipotong jika curiannya senilai seperempat dinar”. (H.R. Bukhari, No. 6790). [4]
Sedangkan Di zaman nabi Musa a.s, sesorang menjadi budak jika ketahuan mencuri. Sementara pada zaman nabi Yusuf a.s berdasarkan ketentuan yang berlaku di kerajaan saat itu, yaitu mengganti barang yang dicuri senilai dua kali lipat. Pada kasus lain, nabi Yusuf a.s menyuruh saudaranya utuk menentukkan sendiri sanksi yang akan mereka terima, yaitu: maka dia sendirilah balasannya. Dalam Q.S. Yusuf ayat 75 allah berfirman:
قالوا جزاؤه من وجد في رحله فهو جزاؤه كذالك نجزى الظالمين
Artinya:
Mereka menjawab”Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang dzolim”(Q.S. Yusuf: 75)[5]
Sanksi-sanksi inilah yang berlaku dalam syariat Bani Israil, Menurut syari’at Nabi Ya’qub a.s.,”barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun”.kemudian dihapus dengan ayat al-Quran yang menjelaskan tentang hukum potong tangan.[6]
Dan dari salah satu, konsep syariat diatas pakar orientalis, dan kelompok ekstrem menyangka bahwa islam keja “tuhan oarng islam bahkan begitu menyeramkan”, berangkat dari fakta fakta ajaran islam yang salah di persepsikan maka mengundang mereka memahami beberapa peristiwa hokum islam sebagai praktik kekejaman [7]
            Dispersepsi diatas merupakan salah satu pemikiran primitive yang sungguh tidak rasional, sebab mereka hanya berfikir sesaat tanpa memandang jauh kedepan, sebab dapat kita fahami secara akal seandainya tidak di terapkan hukum potong tangan niscaya hal itu akan mengakibatkan kerugian umat manusia dengan sebab pencurian harta oleh mereka, selain itu ada dualismefungsi dari konsep potong tangan yaitu memberi efek jera bagi yang sudah melakukan, dan juga sebagai tindakan perfentif bagi yang awalnya berminta melakukan,
            Tidak berhenti disana, perbandingan harga sebuah tangan dan barang yang dicuri pun dinilai sangat tidak sebanding, hal ini banyak di obrolkan oleh kaum sekuler. Menanggapi itu Syeikh Ibnu jauzi dan abdul wahhab al maliki menjawab “ ketika tangan tersebut dapat dijaga, maka tangan itu berharga, namun jika tangan itu berkhhianat, maka tangan itu menjadi murah”



[1] Al-Bukhori, Shahih al-Bukhori (Riyadh: maktabah salafiyah, 1999) juz 3. Hlm 153
[2] Q.S. Al-muthoffin: 1-3
[3] Ahmad ibn Muhammad, Hasyiyah as-Showi  Ala Tafsir al-Jalalain, (Bairut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah 2013) juz 4. hlm 337-338
[4]  Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kairo: Maktabah salafiyah, 1999) juz 4. hlm 249
[5] Q.S. Yusuf: 75
[6] Mutawalli Sya’rawi, Tafsir Sya’rawi (Medan: Duta Azhar, 2006) hlm 668-669
[7] Tim Forum Kajian Ilmiah KASYAF TRILOGI MUSIK (Kediri: Lirboyo Press 2017), hlm 8
Previous
Next Post »