أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ
النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ
، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى
نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ
لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya :
“Amma ba’du: Sesungguhnya telah
membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang
mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang
lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa
Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri,
aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304).[1]
Alqur’an pun banyak menyebut orang yang mengambil
harta harom entah dengan mencuri atau curang dalam takaran disertai dengan
ancaman yang berat, seperti dalam surat al muatafifin.
ويل للمطفّفين
۱ الذين اذا اكتالوا على الناس يستوفون
۲ واذا كالوهم او وزنوهم يخسرون ۳
Artinya
:
“Celakalah bagi orang-orang yang
curang (dalam menakar dan menimbang)!(1)
(yaitu)orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka
meminta dicukupkan (2)Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang
lain), mereka mengurangi(3)” (Q.S. Al-muthoffin: 1-3)[2]
Ibdu abbas r.a
berkata,”ketika rasulullah sampai ke madinah, diketahui bahwa penduduk Madinah
termasuk orang yang paling curang dalam takaran dan timbangan, Lalu, Allah
menurunkan ayat 1,2,dan 3 sebagai ancaman kepada orang-orang yang curang dalam
menimbang, setelah ayat-ayat ini turum mereka memperbaiki cara menimbang.”
(HR.an-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Wail, adalah kalimat
ancaman atau adzab, dan istilah untuk jurang di neraka jahannam, yang
diperuntukan bagi al-mutafifinh yakni mereka yang memberi takaran dan timbangan
dengan lebih sedikit kepada orang lain, sedang ketika mereka menakar untuk
dirinya sendiri mereka menuntut sesuai, bahkan kadang minta di lebihkan. [3]
Sedangkan di dunia, syariat menunjukan betapa
mahalnya bayaran yang harus di tebus oleh seorang penncuri dengan memotong
tangan, dengan syarat balig berakal dan barang curian berharga lebih dari empat
dinar, sebagaimana
hadist rasul
تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي
رُبُعِ دِينَارٍ. (رواه البخاري)
Artinya:
Sedangkan Di zaman nabi Musa a.s, sesorang
menjadi budak jika ketahuan mencuri. Sementara pada zaman nabi Yusuf a.s
berdasarkan ketentuan yang berlaku di kerajaan saat itu, yaitu mengganti barang
yang dicuri senilai dua kali lipat. Pada kasus lain, nabi Yusuf a.s menyuruh
saudaranya utuk menentukkan sendiri sanksi yang akan mereka terima, yaitu: maka
dia sendirilah balasannya. Dalam Q.S. Yusuf ayat 75
allah berfirman:
قالوا جزاؤه من وجد في رحله فهو جزاؤه كذالك نجزى الظالمين
Artinya:
Mereka
menjawab”Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang
hilang itu), maka dia sendirilah menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi
hukuman kepada orang-orang dzolim”(Q.S. Yusuf: 75)[5]
Sanksi-sanksi inilah yang
berlaku dalam syariat Bani Israil, Menurut syari’at Nabi Ya’qub a.s.,”barang
siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun”.kemudian dihapus
dengan ayat al-Quran yang menjelaskan tentang hukum potong tangan.[6]
Dan dari
salah satu, konsep syariat diatas pakar orientalis, dan kelompok ekstrem
menyangka bahwa islam keja “tuhan oarng islam bahkan begitu menyeramkan”,
berangkat dari fakta fakta ajaran islam yang salah di persepsikan maka
mengundang mereka memahami beberapa peristiwa hokum islam sebagai praktik
kekejaman [7]
Dispersepsi diatas merupakan salah satu pemikiran
primitive yang sungguh tidak rasional, sebab mereka hanya berfikir sesaat tanpa
memandang jauh kedepan, sebab dapat kita fahami secara akal seandainya tidak di
terapkan hukum potong tangan niscaya hal itu akan mengakibatkan kerugian umat
manusia dengan sebab pencurian harta oleh mereka, selain itu ada dualismefungsi
dari konsep potong tangan yaitu memberi efek jera bagi yang sudah melakukan, dan
juga sebagai tindakan perfentif bagi yang awalnya berminta melakukan,
Tidak berhenti disana, perbandingan harga sebuah tangan
dan barang yang dicuri pun dinilai sangat tidak sebanding, hal ini banyak di
obrolkan oleh kaum sekuler. Menanggapi itu Syeikh Ibnu jauzi dan abdul wahhab
al maliki menjawab “ ketika tangan tersebut dapat dijaga, maka tangan itu
berharga, namun jika tangan itu berkhhianat, maka tangan itu menjadi murah”


ConversionConversion EmoticonEmoticon